loading...

Aturan Linieritas Kualifikasi Akademik Kepangkatan Guru

Info terkini bagi rekan guru yang mendapat Sertifikasi Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang. Hal ini dipertega oleh Dirjen GTK Kemendikbud melalui Surat Edaran nomor : 134741/B.Bl.3/HK/2015 Tentang Aturan Linieritas Kualifikasi Akademik Kepangkatan Guru. Baca juga Kabar Gembira Terkait Tunjangan Profesi Guru yang Tidak Akan Dihapus

Berdasarkan Aturan Linieritas Kualifikasi Akademik Kepangkatan Guru, Sertifikasi yang Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang

Sekilas Informasi yang dapat diambil dari Isi Surat Edaran Mengacu pada Ketentuan Angka 1 dan 2, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :
  • Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
  • Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
  • Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
  • Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
Sementara, bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikannya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.


Demikian info Sertifikasi Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang yang dapat admin share. Semoga bermanfaat!
Berdasarkan Aturan Linieritas Kualifikasi Akademik Kepangkatan Guru, Sertifikasi yang Tidak Linear dengan Ijazah, Tidak Perlu Kuliah dan Sertifikasi Ulang
Aturan Linieritas Akademik Guru
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...