Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman menjelaskan, alur penyaluran dana BOS SMA/SMK pada 2016 lebih ringkas. Di menjelaskan, sebelumnya, pencairan dilakukan pemerintah pusat ke sekolah. Nah, pada tahun depan, prosesnya dilaksanakan pemerintah provinsi. ''Dari pemprov langsung dicairkan ke sekolah,'' ungkapnya. Baca juga Surat Edaran Resmi Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016
Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016. Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016.
Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016. Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan.
Dengan kenaikan itu, total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK.
Saat ini, dana BOS SD dan SMP di Jawa Timur selama setahun mencapai Rp 3,75 triliun. Jika ditambah SMA sederajat, dana yang dikelola provinsi pada 2016 bisa lebih dari Rp 4,5 triliun.
Terkait dengan hal itu, Saiful mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid.
Sumber : jpnn.com
Info Alur Pencairan Dana BOS Terbaru Lengkap dengan Jumlah Kenaikan Anggaran BOS Per Siswa
Pencairan awalnya dilaksanakan setiap semester. Ke depan, dana BOS dicairkan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar pencairannya, lanjut Saiful, menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah (dapodikdasmen).Mengacu surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS triwulan pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
Triwulan kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016. Triwulan ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016.
Triwulan keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016. Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai dengan juknis yang ditetapkan.
Info lainnya : Rahasia Pelajar Finlandia Sekolah Cuma 5 Jam Namun Tetap CerdasSelain pencairan, besaran dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Dengan demikian, ada kenaikan Rp 200 ribu per siswa
Dengan kenaikan itu, total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK.
Saat ini, dana BOS SD dan SMP di Jawa Timur selama setahun mencapai Rp 3,75 triliun. Jika ditambah SMA sederajat, dana yang dikelola provinsi pada 2016 bisa lebih dari Rp 4,5 triliun.
Terkait dengan hal itu, Saiful mengimbau sekolah-sekolah meng-update data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid.
Sumber : jpnn.com
![]() |
Surat Edaran Pelaksanaan BOS 2016 |