Informasi kurang menyenangkan dari Kementerian Agama yang baru menyertifikasi 565.392 guru atau 50 persen lebih dari total guru Pendidikan Agama Islam dan guru madrasah yang jumlahnya mencapai 1.100.238 orang. Baca juga Ketentuan Pembayaran Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya menargetkan pada 2019 semua guru PAI dan madrasah mendapatkan serfikasi. Sertifikasi merupakan amanat UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut menegaskan soal perlunya profesionalitas yang harus dimiliki guru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan banyak guru non-PNS yang sejatinya diangkat kepala sekolah atau yayasan. Untuk guru-guru golongan ini membuat dilema tersendiri karena semakin banyak guru yang diangkat tanpa bisa tercakupi dana sertifikasi menilik keterbatasan anggaran.
Dilema guru itu juga, menurut Amin, adalah tidak meratanya persebaran guru. Dengan kata lain, terdapat madrasah yang memiliki banyak guru sementara di lembaga pendidikan lainnya kekurangan guru.
Berdasarkan data Ditjen Pendis, jumlah guru di bawah Kemenag sebanyak 1.100.238 terbagi kepada 232.415 guru Pendidikan Agama Islam dan 813.590 guru madrasah. Hampir separuh lebih telah tersertifikasi sementara sisanya belum.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/533426/kemenag-sertifikasi-50-persen-lebih-guru-pai-madrasah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya menargetkan pada 2019 semua guru PAI dan madrasah mendapatkan serfikasi. Sertifikasi merupakan amanat UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut menegaskan soal perlunya profesionalitas yang harus dimiliki guru.
Penyebab Ribuan Guru Madrasah Kemenag Terkendala Menerima Sertifikasi
Lukman mengatakan banyaknya jumlah guru yang belum disertifikasi tersebut karena beberapa persoalan terkait administrasi. Salah satunya karena persoalan banyaknya guru yang belum mendapatkan gelar sarjana (S-1). Selain itu, kata Menag, sertifikasi guru juga terkendala ribuan guru berada dalam ikatan kontrak non-PNS. (Sebelumnya simak Info Lain Seputar Sertifikasi Guru Lingkup Kemenag Tahun 2015)Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan banyak guru non-PNS yang sejatinya diangkat kepala sekolah atau yayasan. Untuk guru-guru golongan ini membuat dilema tersendiri karena semakin banyak guru yang diangkat tanpa bisa tercakupi dana sertifikasi menilik keterbatasan anggaran.
Dilema guru itu juga, menurut Amin, adalah tidak meratanya persebaran guru. Dengan kata lain, terdapat madrasah yang memiliki banyak guru sementara di lembaga pendidikan lainnya kekurangan guru.
Kabar penting lainnya : Hasil UKG Bakal Masuk Nilai Raport GuruAmin mengatakan semakin banyak guru yang belum sertifikasi karena terbentur peraturan yang berlaku. "Jumlah guru tersertifikasi yang diangkat sejak tahun 2001 hingga 2005 itu tinggal empat ribuan. Sisanya yang banyak adalah guru-guru yang baru diangkat. Setelah itu muncul-muncul terus. Itu termasuk kendalanya," kata Amin.
Berdasarkan data Ditjen Pendis, jumlah guru di bawah Kemenag sebanyak 1.100.238 terbagi kepada 232.415 guru Pendidikan Agama Islam dan 813.590 guru madrasah. Hampir separuh lebih telah tersertifikasi sementara sisanya belum.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/533426/kemenag-sertifikasi-50-persen-lebih-guru-pai-madrasah
![]() |
Info Sertifikasi Kemenag |