Informasi penting tentang POS US SD Tahun Pelajaran 2015/2016 yang diatur berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016. Baca juga Kriteria Soal Ujian Sekolah untuk Siswa Jenjang SD
Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Simak Penjelasan Resmi Kemendikbud Terkait Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan UN Tahun 2016
Untuk materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dengan rincian butir soal sebagai berikut :
Prosedur Operasional Standar (POS) merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah / Madrasah pada Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Simak Penjelasan Resmi Kemendikbud Terkait Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan UN Tahun 2016
Untuk materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD, MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dengan rincian butir soal sebagai berikut :
- Bahasa Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
- Matematika ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
- Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
JADWAL PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DAN PANDUAN OPERASIONAL STANDAR (POS) US SEKOLAH / MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016, sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016. Selengkapnya lihat tabel di bawah ini (klik gambar untuk hasil yang lebih jelas dan besar):![]() |
Jadwal Ujian Sekolah / Madrasah |
Persyaratan satuan pendidikan penyelenggara US/M tahun pelajaran 2015/2016
- Penyelenggara US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Penyelenggaraan US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
- Pimpinan satuan pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
Tugas dan Kewenangan Satuan Pendidikan
- melaksanakan tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan US/M di satuan pendidikan;
- melakukan sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan komite sekolah
- mengusulkan calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- menyusun dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
- melakukan pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- melakukan latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
- mengambil bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M Kabupaten/Kota;
- memeriksa dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
- menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
- menyiapkan ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus;
- menjaga keamanan pelaksanaan US/M;
- memeriksa dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan pendidikan;
- mengumpulkan hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- menerima DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama, khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Persyaratan Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016
- Telah atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk pendidikan informal.
- Berhalangan mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M susulan.
Mekanisme Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016
- Satuan pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran yang dibakukan oleh Provinsi.
- Satuan pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
- Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M ke satuan pendidikan.
- Pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta.
- Peserta yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang ditunjuk.