loading...

Tegas! Sanksi Pemotongan Tunjangan Bagi PNS yang Mangkir Kerja Usai Libur Natal

Kabar liburan Natal identik dengan libur tahun baru, hal ini setidaknya menjadi anggapan banyak pihak sehingga sekalian pulang kampung. Namun tidak bagi PNS, usai libur Natal mereka kembali masuk kerja, bagi yang bolos atau tidak hadir bakal mendapat sanksi. Baca juga Rencana Pemotongan Gaji PNS 2,5 Persen Sesuai SKB 3 Menteri

Sebagaimana 800 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Karawang yang mangkir kerja usai libur Natal. Jumlah tersebut sama dengan 20 persen dari jumlah PNS di Karawang. "Itu merupakan estimasi saat ini, dimana jumlah tersebut terbagi dengan angka pegawai kesehatan yang ada," kata Kepala Bidang Pengembangan Karier (Bangrier) Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Karawang, Abas Sudrajat, seperti dikutip dari Pasundan Ekspres, Selasa (29/12).
Info lainnya : Ini Himbauan KemenPAN-RB Terkait Maraknya Informasi Penerimaan CPNS 2016
Menurut Abas, total tersebut terbagi dalam beberapa alasan untuk tidak masuk kerja setelah liburan Natal kemarin. "Ada yang mungkin sakit, terus izin cuti atau tanpa izin sama sekali. Saya nanti akan menanyakan kepada seluruh kepala SKPD yang ada soal tidak masuknya para pegawai," ungkapnya.

PNS Mangkir / Bolos / Tidak Hadir Kerja Tanpa Keterangan Mendapat Sanksi Pemotongan Tunjangan

Abas menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa dirinya akan memberikan sanksi ringan bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan. "Sanksinya berupa pemotongan tunjangan yang mereka miliki," bebernya.

Selengkapnya : http://www.jpnn.com/read/2015/12/29/347364/Pak-Menteri!-Di-Pemkab-Ini-800-PNS-Mangkir-Kerja-Usai-Libur-Natal-
Tegas! Sanksi Pemotongan Tunjangan Bagi PNS yang Mangkir Kerja Usai Libur Natal
Sanksi Bagi PNS Mangkir Kerja
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...