loading...

Resmi Kemdikbud, Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Bukan PNS (inpassing)

Kabar adanya penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBNS) tentu menjadi angin segar, karena para guru honorer atau guru Non-PNS hingga detik ini nasibnya masih memprihatinkan. Salah satu program pemerintah untuk menyikapi rendahnya apresiasi terhadap Guru Non PNS adalah dengan INPASSING. Baca juga : INFO Ribuan Guru Daerah Segera Berstatus Pegawai Provinsi

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Kabar Lainnya : Kurikulum Nasional Serentak Diterapkan 2018, Guru Wajib Siap

Harus dicatat bahwa pengajuan inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. (Sumber : www.reportaseguru.com.)

Kemdikbud Secara Resmi Melalui Twitter Merilis Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING)

Kemdikbud Secara Resmi Melalui Twitter Merilis Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING)
Inpassing Guru di Twitter

Berikut Syarat Bagi Guru Bukan PNS Mengajukan INPASSING

Syarat Bagi Guru Bukan PNS Mengajukan INPASSING
Syarat Inpassing

Ketentuan Pengiriman Berkas INPASSING

Ketentuan Pengiriman Berkas INPASSING
Ketentuan Inpassing
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...