Kabar adanya penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBNS) tentu menjadi angin segar, karena para guru honorer atau guru Non-PNS
hingga detik ini nasibnya masih memprihatinkan. Salah satu program
pemerintah untuk menyikapi rendahnya apresiasi terhadap Guru Non PNS
adalah dengan INPASSING. Baca juga :
INFO Ribuan Guru Daerah Segera Berstatus Pegawai Provinsi
Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Kabar Lainnya :
Kurikulum Nasional Serentak Diterapkan 2018, Guru Wajib Siap
Harus dicatat bahwa pengajuan
inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa
kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan. (Sumber :
www.reportaseguru.com.)
Kemdikbud Secara Resmi Melalui Twitter Merilis Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (INPASSING)
 |
Inpassing Guru di Twitter
|
Berikut Syarat Bagi Guru Bukan PNS Mengajukan INPASSING
 |
Syarat Inpassing
|
Ketentuan Pengiriman Berkas INPASSING
 |
Ketentuan Inpassing |
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+