loading...

Resmi... Mulai Tahun Depan Gaji Ke-14 PNS Diberlakukan, Ini Syaratnya Menurut Menteri Yuddy

Mulai tahun depan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS, akan mendapatkan tunjangan gaji ke-14. Dengan demikian, PNS akan semakin sejahtera karena menerima tunjangan lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Hanya saja, pemerintah meminta harus ada timbal balik dari PNS. Baca juga Rencana Pengurangan Jumlah PNS Sebesar Sejuta Pegawai.

"Tahun depan gaji ke-14 mulai diberlakukan, tapi PNS juga harus meningkatkan kinerjanya. Jangan hanya menuntut kesejahteraan ditingkatkan, sementara kinerja malah turun," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, Kamis (17/12).

Berikut Syarat PNS Menerima Gaji ke-14 Menurut MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi

‎Guru besar Fisip Unas ini juga menyoroti ‎budaya kerja PNS yang menganut sistem asal bapak senang. Budaya ini dinilai tidak layak diberlakukan di era revolusi mental.

"Setiap PNS harus punya kinerja dan hasil yang jelas. Jadi bukan karena asal bapak senang saja," tegasnya.
Informasi penting lainnya : Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen Berdasarkan SKB 3 Menteri.
Bagi Yuddy, budaya asal bapak senang merusak mental PNS. Sebab PNS jadi terbiasa cari muka ke atasan.

"Dulu cari jabatan gampang saja, dekat-dekat dengan atasan pasti diberi. Sekarang bukan zamannya lagi, yang bisa punya jabatan hanya PNS yang punya kompetensi dan berintegritas tinggi," ucapnya.

Jika tunjangan gaji ke-13 diberikan saat jelang tahun ajaran baru, tunjangan gaji ke-14 akan diberikan kepada PNS saat menjelang hari raya sebagai THR (tunjangan hari raya). Jumlahnya sebesar gaji satu bulan. Sumber : http://jpnn.com/read/2015/12/18/345351/Alhamdulillah,-Mulai-Tahu%E2%80%8En-Depan-PNS-Terima-Gaji-ke-14-
Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen Berdasarkan SKB 3 Menteri
Informasi Gaji ke-14 PNS
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...