loading...

Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen Berdasarkan SKB 3 Menteri

Informasi terkini dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengharapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri segera direalisasikan tentang pemungutan zakat di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di setiap instansi pemerintah, di mana dalam SKB ini gaji PSN akan dipotong sebesar 2,5 untuk bayar zakat.


“Pemungutan zakat dari PNS sekarang ini sudah berjalan di Kementerian Agama dan TNI, kita menunggu dari instansi lain,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Baznas seluruh Indonesia, di Jakarta. Baca juga : Info Resmi Menkeu, Tunjangan Kinerja PNS untuk Semua Instansi Kementerian Bakal Naik

Hadir dalam acara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin yang mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Bambang mengatakan SKB tiga menteri akan ditandatangani menteri dalam negeri, menteri keuangan dan menteri agama. Namun sampai sekarang SKB tersebut belum ditandatangani karena masih perlu ada yang dimatangkan. “Dalam pelaksanaannya SKB ini nantinya maka gaji kotor yang diterima PNS setiap bulannya akan dipotong langsung sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat,” papar Bambang yang mantan menteri keuangan dan juga menteri pendidilkan.
Info Lainnya : Kualitas Pendidikan Anak Indonesia Tertinggal Jauh di Bawah Peringkat Vietnam
Ia menerangkan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen juga sudah dilakukan di Malaysia dan sifatnya wajib. “Untuk di Indonesia sendiri sifatnya tidak wajib, PNS yang bersangkutan boleh mengajukan keberatan kalau gajinya dipotong 2,5 persen untuk zakat,” terang Bambang.

Tujuan Pemotongan Gaji PNS Sebagai Zakat yang Dapat Mendorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Ia mengutarakan dengan adanya pengumpulan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS, maka semakin meningkatkan penerimaan zakat, sehingga lebih cepat mendorong pengentasan orang miskin di Indonesia.

“Gagasan pengumpulan zakat dari PNS berasal dari Kementeriaan Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menyebutnya sebagai revolusi mental, bahwa aparatur pemerintah agar membayar zakat dari penghasilannya untuk membantu mereka yang miskin,” terang Bambang.
Direktur Eksekutif Baznas Teten Kustiawan, mengatakan untuk tahun ini Baznas menerima zakat dari PNS Kementerian Agama dan TNI sebesar Rp2,7 miliar.

Dirjen Bimas Islam Machasin dalam sambutannya agar tetap profesional dalam menjalankan tugas. Begitu juga dalam pengelolaan zalat agar transparan dan akuntablitas sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat

Sumber : http://poskotanews.com/2015/12/02/gaji-pns-akan-dipotong-25-persen-untuk-zakat/
Gaji PNS Bakal Dipotong 2,5 Persen Berdasarkan SKB 3 Menteri
Gaji PNS Dipotong 2,5 Persen untuk Zakat
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...