loading...

Mendikbud : K-13 Tetap Berlaku, Tahun Depan 25 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum 2013

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum 2013. Kurikulum nasional bukan merupakan nama, dan tetap dipakai K-13.

“Kalau diganti K-N baru itu berubah nama kurikulum nasional. Inikan huruf k dan n-nya kecil ‎jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum,” tegas Menteri Anies dalam refleksi akhir tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/12). Baca juga berita heboh sebelumnya : Kurikulum 2013 Berganti Nama Menjadi Kurikulum Nasional

Menurut Anies, pada periode lalu K-13 hanya mengalami dua proses saja, yaitu pendadaran ide lalu langsung dipaksa diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Hal ini yang kerap mendatangkan masalah bagi sekolah sehingga pada periode ini Kemendikbud menunda penerapan kurikulum itu.

“Mestinya K-13 dijalankan melalui empat proses. Pertama, pendadaran ide kurikulum, dari pendadaran ide lalu masuk ke desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses terakhir adalah penerapan kurikulum,” katanya. Simak dulu : Rencana Penerapan Kurikulum Nasional Serentak Pada 2018

Setelah melaksanakan serangkaian evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan berbagai pihak, Kemendikbud juga memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan akan ada penilaian komprehensif di setiap prosesnya.

“Standar bekerja yang harus dimiliki adalah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna. Kesalahan satu saja dapat mengganggu proses pendidikan Indonesia," tegas Menteri Anies.

Dipastikan Tahun Depan 25 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum 2013

Pelaksanaan kurikulum 2013 (K-13) mulai tahun depan dilakukan bertahap. Sebanyak 25 persen sekolah dipastikan menerapkan K-13 untuk tahun ajaran 2016/2017. Artinya, sekolah yang masih menjalankan K-06 ada tinggal 75 persen.

"Sekolah yang menerapkan K-13 harus lolos verifikasi dulu. Tahun ajaran 2019/2020 kami targetkan 60 persen sekolah menjalankan K-13 di semua kelas sehingga tinggal 40 persen sekolah yang hanya menjalankan kurikulum sebelumnya yang dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan," beber Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam refleksi akhir tahun, Rabu (30/12).
Info lainnya : Ini Syarat dan Ketentuan Penyetaraan Jabatan Guru Non PNS (Inpassing)
Dia berharap, pada tahun pelajaran 2019/2020 seluruh kelas di setiap sekolah menerapkan K-13. Pada 2015, Kemendikbud menetapkan enam ribu sekolah yang telah menjalankan K-13 selama tiga semester tetap melanjutkan penerapannya. Mereka inilah yang menjadi sekolah rintisan dan model bagi sekolah lainnya untuk menerapkan K-13 secara ideal.

Kemendikbud juga tetap membuka kemungkinan bagi sekolah lain yang hendak menerapkan setelah sekolah tersebut mengajukan verifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM).

Sumber : www.jpnn.com
Mendikbud : K-13 Tetap Berlaku, Tahun Depan 25 Persen Sekolah Terapkan Kurikulum 2013
MENDIKBUD
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...