Informasi terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) Guru PAI dan Madrasah di lingkungan kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2015 yang akan diselenggarakan secara Manual atau offline (UKG Offline). Sebelum membahas Panduan UKG Offline, baca juga Penyebab Ribuan Guru Kemenag Terkendala Menerima Sertifikasi
1. Ketentuan Mekanisme Umum UKG Offline
2. Kelengkapan UKG Offline
a) Kelengkapan UKG Offline yang harus dibawa peserta :
3. Peserta Dilarang
Berikut Panduan Singkat Juknis dan Mekanisme Pelaksanaan UKG Kemenag Secara Offline Tahun 2015
1. Ketentuan Mekanisme Umum UKG Offline
- UKG diselenggarakan secara serentak 1 (satu) hari pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Waktu yang disediakan adalah 150 menit dengan rincian 30 menit untuk registrasi dan 120 menit untuk ujian kompetensi.
- Perangkat soal UKG adalah dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya agar tidak dimanfaatkan oleh yang tidak berkepentingan.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab terhadap pengamanan soal UKG manual sejak digandakan sampai dengan pelaksanaan ujian dan pemusnahan soal.
- Jika terjadi kebocoran soal, maka pelaksana UKG akan mendapat teguran keras dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
- Peserta wajib membawa kelengkapan administrasi dan identitas diri untuk bahan pengecekan oleh Pengawas Ruang. Peserta yang terbukti bukan peserta asli akan dibatalkan sebagai peserta UKG dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai peserta UKG .
- Bagi peserta yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan tidak ada ujian susulan dan yang bersangkutan dapat mengikuti UKG tahun berikutnya.
- TUK di sekolah yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Setiap ruangan ujian online diisi maksimal 24 orang peserta.
2. Kelengkapan UKG Offline
a) Kelengkapan UKG Offline yang harus dibawa peserta :
- Pensil 2B
- Karet penghapus
- Alas tulis (bila tidak dimungkinkan adanya meja)
- Identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor/Kartu Digital NUPTK yang dicetak dari SIMPATIKA)
- Daftar hadir peserta rangkap dua
- Berita Acara pelaksanaan UKG per ruang ujian rangkap dua
- Berita Acara Pemusnahan Soal UKG per ruang uijan
3. Peserta Dilarang
- Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun
- Bekerjasama dengan peserta lain
- Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal
- Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain
- Membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian
- Menggantikan atau digantikan oleh orang lain
![]() |
Info Juknis UKG Offline Kemenag |
Demikian Panduan Mekanisme Pelaksanaan UKG Offline di lingkungan Kemenag, pastikan diri rekan guru PAI dan Madrasah telah terdaftar pada UKG Kemenag 2015 (Silakan lihat Tata Cara Pendaftaran UKG Kemenag).