loading...

Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Guru

Info terkini terkait dikeluarkannya Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Nomor : 14351/ B4 /PTK / 2015 tertanggal 21 Desember 2015 oleh Dirjen GTK Kemendikbud penting untuk diperhatikan seluruh guru di Indonesia. (Baca juga Surat Edaran Persiapan Pelaksanaan Bantuan Dana BOS 2016)

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan / Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia dan tembusan kepada Mendikbud, Sekjend Kemdikbud dan Dirjen Dikdasmen.

Adapun isi dari Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru sebagai berikut:

Disampaikan bahwa memasuki tahun ajaran 2016 / 2017 pencairan dana yang selama ini menggunakan ADK tidak dapat digunakan lagi sehingga untuk pencairan dana tunjangan guru pendidikan menengah tahun 2016 menggunakan data yang terdapat pada sistem Dapodik.
Info lainnya : Sertifikasi, Transfer Dana dan Tunjangan Diusulkan Diurus Pusat
Oleh karena itu, seluruh operator, guru dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui website http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id paling lambat 31 Januari 2016.

Demikian sekilas isi dari Surat Edaran Penggunaan Dapodik untuk Pencairan Tunjangan Guru yang dikeluarkan oleh Bpk. Sumarna Surapranata, pada tanggal 21 Desember 2015. Semoga dapat diindahkan dan informasi ini bermanfaat... SILAKAN SHARE KEPADA YANG LAIN. Terima kasih!
isi dari Surat Edaran Tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan Guru
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...